Mengenal Standar Pelayanan Elektromedik Berdasarkan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik
Oleh : Nayara Jovisca (P22040123044)
Latar Belakang
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam pelayanan kesehatan adalah pengelolaan alat elektromedik. Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin pesat memerlukan pengelolaan alat elektromedik yang profesional, aman, dan efektif agar mutu, keselamatan, serta keamanan penggunaannya dapat terjamin. Oleh karena itu, dibutuhkan standar pelayanan elektromedik yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan agar kualitas pelayanan dapat dipertahankan.
Tujuan
Standar Pelayanan Elektromedik dalam Permenkes ini bertujuan untuk:
- Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melindungi klien sebagai penerima pelayanan elektromedik.
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis dalam melaksanakan tugasnya.
- Menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan kelayakan alat elektromedik.
Cakupan Pelayanan Elektromedik
Pelayanan elektromedik meliputi kegiatan analisis kebutuhan alat, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pengujian, kalibrasi, dan pemantauan alat elektromedik. Dalam pelaksanaannya, pelayanan ini dilakukan secara terstruktur mulai dari perencanaan hingga penghapusan alat jika diperlukan.
Standar Pelayanan Elektromedik
Standar pelayanan elektromedik terdiri dari beberapa aspek penting:
- Manajemen pelayanan, melibatkan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, dan evaluasi alat.
- Pengelolaan alat elektromedik melalui siklus pemeliharaan terencana dan inspeksi berkala.
- Pelaporan secara berkala untuk memantau perkembangan dan kondisi alat secara menyeluruh.
Manajemen dan Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu pelayanan elektromedik dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, disertai dengan pelaporan dan audit untuk memastikan mutu tetap terjaga. Tahapan pengendalian meliputi:
- Definisi kualitas pelayanan elektromedik.
- Penyusunan prosedur operasional baku (SOP).
- Evaluasi hasil kerja dan penyusunan laporan secara transparan.
Sumber Daya Elektromedik
Tenaga elektromedis harus memenuhi kualifikasi standar dan memiliki kompetensi dalam pengelolaan alat elektromedik. Kualifikasi minimal adalah Diploma III Teknik Elektromedik. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti alat pemeliharaan, alat uji, dan peralatan keselamatan kerja.
Penerapan di Fasilitas Kesehatan
Fasilitas pelayanan elektromedik dapat berupa unit khusus atau bergabung dengan pelayanan sejenis, bergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing tempat. Penting bagi pimpinan instalasi elektromedik untuk memiliki STR-E dan SIP-E, serta mematuhi aturan perundang-undangan terkait.
Pengendalian dan Peningkatan Mutu
Pengendalian mutu dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala serta melibatkan audit pelayanan elektromedik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan agar tetap sesuai standar yang berlaku.
Penutup
Standarisasi pelayanan elektromedik diperlukan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang profesional, komprehensif, dan berkualitas. Permenkes ini mengatur berbagai aspek mulai dari pengelolaan alat hingga sumber daya manusia sehingga pelayanan elektromedik dapat berjalan optimal. Dengan penerapan standar ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat berjalan lebih baik, aman, dan profesional.
Komentar
Posting Komentar